Assalamualaikum wr.wb
Salam sejahtera untuk kita semua, amin.
Berikut kami review hasil hasta karya kami dibidang keperluan pernikahan.
Kami juga melayani jasa pembuatan Hias Uang Mahar Baik Uang kertas maupun Koin.
untuk beberapa contoh yang sudah kami buat sebagai berikut:
Bernula dari pembuatan Mahar uang untuk pernikahan sendiri Gambar 1.
Kemudian diminta untuk pembuatan Mahar teman dekat Gambar2.
dan Teman lama juga mulai pada memesan karya buatan saya Gambar 3.
ini orderan Bulan Maret 2015 Gambar 4.
ini yang terbaru orderan bulan April 2015 Gambar 5.
ini orderan bulan Juni 2015 Gambar 6.
orderan Mas Arif - Liwa Agustus 2018
Orderan Mas Eko - Lampung Tengah September 2018
Akhirnya kami berupaya untuk membuat karya yang bernilai komersil dengan tingkat persaingan yang sangan kompetitif untuk membantu teman-teman dalam mempersiapkan Mahar / Mas Kawin saat pernikahan. Pemesanan bisa menghubungi kami di kontak kami.
Handphone:
0857 6810 8852
0823 7505 9022
(untuk biaya bingkai + Jasa hias uang mahar Rp 350.000 belum termasuk Nominal uang dan ongkir)
Wilayah Bandarjaya - Punggur bebas ongkir dg waktu pemesanan minimal 15 hari sebelum hari H.
Terima kasih semoga apa yang kami sajikan dalam blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
untuk dibaca:
“Saya terima nikah dan kawinnya aida binti bagong dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran dibayar tunai!
sering kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah
seseorang. Bagi yang beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan
sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi sebuah hal yang umum. Apalagi
di negara yang katanya mayoritas Islam ini, mungkin aneh rasanya apabila
ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam
akad nikahnya. Bahkan ketika proses ta’aruf atau ketika sedang
memperbincangkan masalah mas kawin yang akan diberikan mempelai
laki-laki kepada mempelai perempuan pasti yang pertama kali disanggupi
adalah seperangkat alat sholat dan mushaf Al Quran. Mengapa demikian?
Adakah makna khusus dibalik pemberian dua mas kawin wajib tersebut?
Sangat disayangkan, setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat
yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam lemari tak pernah
tersentuh. Tak jauh beda dengan mushaf Al Quran yang dijadikan mas kawin
tersimpan rapi di rak buku dan hampir berdebu. Dua barang yang
dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi pajangan
seusai ijab kabul. Padahal ada makna spesial di balik pemberian
perlengkapan sholat dan mushaf Al Quran sebagai mahar.
Ketika
seorang mempelai pria mengucapkan “Saya terima nikah dan kawinnya
fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf
Al Quran”, ada ‘beban’ baru yang dipikulnya. Beban itu adalah sang suami
berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada istrinya yang disimboli
dengan pemberian seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban untuk
menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya
supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini. Karena sholat adalah
amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.
Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf Al Quran. Mungkin bagi
sebagian orang dua mahar ini dianggap sebagai mahar yang murah meriah
dan mudah didapatkan di negara bermayoritas Muslim ini. Tapi sebenarnya
mahar mushaf Al Quran adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami
kepada istrinya. Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al Quran,
berarti suami wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al Quran
yang diberikannya kepada istri dari surat Al Fatihah hingga surat An
Naas. Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul
quran. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada
kehidupan rumah tangga berdasarkan Al Quran dan menjadikan Al Quran
sebagai pedoman kehidupan rumah tangganya. Gimana.. mahal banget kan
mahar yang satu ini?
Sangat disayangkan ternyata realitas yang
ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu
tetap terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang kini
tergeletak di dalam buffet. Tak jauh berbeda dengan seperangkat alat
sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang dihiasi
kertas berwarna-warni kemudian di bungkus dengan plastik bening yang
juga bergambar hati itu tersimpan rapi di sebelah mushaf Al Quran. Dan
dengan bangganya si empunya barang tersebut memamerkan kepada tamu yang
hadir, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Tak jadi
masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena
memiliki mushaf dan peralatan sholat lain. Yang jadi masalah adalah
ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji yang dulu
diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya.
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya
dari api neraka.
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…“ (QS At Tahrim: 6)
Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk
mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya
apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat
Tafsir Al Quran Al-’Azhim, Ibnu Katsir)
Dalam kehidupan rumah
tangga, tanggung jawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam
keluarga. Jadi, buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat
sholat dan mushaf Al Quran tapi belum diajarkan isi dari Al Quran,
jangan ragu untuk menagihnya kepada suami. Sekalian mengingatkan
suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk para
suami yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat
dan mushaf Al Quran, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat
istrinya dan mengajarkan isi Al Quran yang diberikan, hayuu atuh
diajarkan istrinya. Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah,
mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa tercapai. Lalu buat para calon
istri dan suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam
bahtera rumah tangga kehidupan.
dikutip dari beberapa sumber,
semoga bermanfaat
Terkhusus FB : UangMaharPernikahan